Jakarta

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sebanyak 1.178 narapidana yang mendapatkan amnesti dari pemerintah telah dibebaskan. Pembebasan dilakukan akhir pekan lalu.

    “Sudah kemarin hari Sabtu,” kata Agus sesuai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di sebuah hotel kawasan Jalanan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Agus menerangkan pihaknya langsung menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti. Selanjutnya proses dilakukan di wilayah masing-masing.

    “Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan,” ungkap dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap 1.178 narapidana. Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyebut narapidana penerima amnesti berlatar belakang kasus dan kondisi beragam. Ada yang tersandung kasus narkoba, makar, usia lansia, hingga disabilitas.

    “Ada pengguna narkotika, kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang. Kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian penderita paliatif 16 orang,” jelas Supratman saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

    Selain itu, ada narapidana disabilitas dari sisi intelektual satu orang, narapidana usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. Lalu ada Yulianus Paonganan yang dihukum karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat dan termasuk Sekjen PDIP Pak Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti.

    Supratman menegaskan juga pemberian amnesti dan abolisi adalah ide yang sejak dulu dimunculkan oleh Prabowo. Saat mencetuskan ide tersebut, Supratman menekankan, Prabowo tak pernah membahas kasus orang per orang.

    “Bahwa ide tentang amnesti dan abolisi itu dari awal. Tapi sama sekali tidak pernah membicarakan tentang orang,” kata dia.

    (dek/dek)



    Source link

    Share.