Jakarta –
Sebanyak 1.519 warga binaan atau narapidana (napi) di Lapas Salemba Jakarta mendapat remisi umum HUT ke-80 RI. Ribuan napi yang mendapat remisi dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi dan narkotika, kecuali kasus terorisme.
“Data warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025, berdasarkan tindak pidana, (diantaranya) jenis pidana narkotika 974 orang, human traficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang dan pencucian uang 15 orang. Total 1.519 orang,” kata Kalapas Kelas IIA Salemba M Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Diantaranya berkelakuan baik, dengan bukti catatan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Selain itu, warga binaan yang berhak mendapat remisi dinilai mengalami penurunan tingkat resiko dan sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan. Sedangkan untuk warga binaan kasus terorisme memiliki syarat tambahan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada negara.
Selain remisi umum, sebanyak 1.555 orang mendapat remisi dasawarsa 2025. Dari total 1.555 orang, sebanyak 1.033 orang terkait kasus narkotika, 3 orang kasus human trafficking, 20 orang kasus korupsi, 483 orang kasus kriminal umum, 16 orang kasus pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan remisi kepada ratusan ribu terpidana di seluruh Indonesia dalam momen HUT ke-80 RI. Selain remisi HUT RI, ada terpidana yang mendapat remisi dasawarsa.
“Untuk remisi umum untuk 17 Agustus 2025 ini, remisi umum total semuanya jadi 179.312 orang. Ini seluruh Indonesia. Sedangkan untuk remisi dasawarsa itu total semuanya 192.983 orang,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Brigjen Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8).
Mashudi mengatakan semua warga binaan mendapat remisi HUT RI. Menurut dia, ribuan warga binaan bisa bebas setelah mendapat remisi.
“Untuk remisi umum yang bebas, ini langsung bebas ini total ada 3.917 orang. Sedangkan untuk remisi dasawarsa yang langsung bebas ini ada 4.500 orang,” kata Mashudi.
(sol/azh)