Jakarta

    Seorang pria predator seks anak ditangkap di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Pria berinisial HW ini sudah 12 tahun beraksi dan kini terancam bui karena perbuatan bejatnya itu.

    Pelaku ditangkap pada Rabu (1/10) malam di apartemen. Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita handycam yang digunakan untuk merekam video porno.

    Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Jumat (3/10/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    1. Tersangka Seorang Konsultan Hukum

    Polisi mengungkap tersangka berinisial HW melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, tersangka adalah seorang konsultan hukum.




    “Yang bersangkutan sebagai konsultan hukum yang sudah bekerja sebagai konsultan hukum,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (1/10).

    NNicola menyayangkan tersangka HW yang mengerti hukum justru melakukan perbuatan yang melawan hukum. Dan korban yang diincar adalah anak di bawah umur.

    “Bagi kami, kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti tentang hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur, di mana adanya kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan terhadap anak atau kekerasan seksual,” ucapnya.

    2. Sudah Beraksi Sejak 12 Tahun

    Perbuatan bejat HW ini bukan sekali ini saja. Rupanya ia telah melakukan perbuatan bejat itu sejak 12 tahun yang lalu.

    “Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada kami dan hasil penyelidikan dan barang bukti yang kami dapat, bahwa yang bersangkutan telah melakukan kegiatan ini sejak kurang lebih 12 tahun yang lalu, namun korbannya itu adalah orang dewasa,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (2/10).

    3. Terancam 15 Tahun Penjara

    Saat ini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi yang digelar di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 76 (e) juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    “Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya.


    4. Memperkosa Sambil Rekam Video

    Polisi menyebut tersangka kerap memvideokan aksi bejatnya tersebut kepada korban. Pelaku diketahui mengajak korban lain menonton video porno yang direkamnya sebelumnya melakukan pelecehan.

    Diketahui, tersangka tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya itu kepada korban anak, tetapi juga wanita dewasa.

    “Artinya, dia melakukan kegiatan yang sama terhadap orang dewasa dan yang anehnya lah dia melakukan, mengambil video pada saat dia melakukan kegiatan tersebut,” ujarnya.

    “Dari video-video itulah dia simpan dan dia mengajak korban yang lain untuk melakukan sama seperti yang dia lakukan dengan korban-korban yang sebelumnya,” tuturnya.

    5. Korban Lain Masih Banyak

    Nicolas menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan korban lain dari predator seks itu. Dia meminta korban melapor kepada polisi.

    “Memang informasi yang kami peroleh bahwa yang bersangkutan banyak korban di situ. Banyak korban, tapi mudah-mudahan masyarakat, anak-anak yang menjadi korban dia dapat berterus terang untuk membuka kedok yang bersangkutan supaya yang bersangkutan bisa kita tindak sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/mea)







    Source link

    Share.