Jakarta –
Polres Jaktim menetapkan 14 orang sebagai tersangka dari 17 terduga pelaku penyerangan dan perusakan kantor Polisi di wilayahnya. Di antara 14 tersangka itu, ada empat tersangka yang masih di bawah umur.
“Tidak (tidak ada TNI), ini semua 14 tersangka saya sampaikan, dari 10 mereka orang dewasa dan pekerjaan macam-macam ya, macam-macam nih ya, saya tidak bilang ini yang jelas, 10 orang bekerja dan tentunya dan tentunya dari 4 (ada ABH), ya mohon maaf tadi yang saya sampaikan yang masih ada kelas 9 dan 12,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrijal, dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Senin (8/9/2025).
Atas tindakan itu tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun hingga 9 tahun. Selain menyerang petugas polisi, tersangka juga merusak fasilitas dengan membakar dan melempari batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebagaimana maksud, dengan pasal 170 KHP dan atau 213 KUHP dan atau 214 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau 7 tahun,” kata dia.
“Mereka menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas serta merusak membakar gedung kantor kendaraan dinas dan kendaraan dengan melempar batu bom molotov dan juga menembaki dengan menggunakan petasan,” sambungnya.
Affan mengatakan empat orang tersangka merupakan aktor utama penyerangan Polres Jaktim. Dua di antaranya merupakan orang dewasa, dan dua lainnya adalah ABH.
“Dari 4 pelaku ini diamankan, ada 2 dewasa dan 2 anak, ini inisial ISI, usia 42 tahun, yang satu lagi SES, 31 tahun, pekerjaan swasta. Nah ini yang saya maksud tadi, ini ada 2 yang ABH, ini pelajar kelas 9, FA dan DA,” ucap dia.
Imbas penyerangan dan perusakan, Polres Jaktim mengalami banyak kerugian. Sejumlah fasilitas seperti kendaraan operasional, gerbang, pintu hingga ruangan SPKT rusak dan hangus.
“Selanjutnya, kerugian yang kami alami di dalam Mako Polres Jakarta Timur yaitu hasil dari penyerangan ini mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit di dalam area Mako tercatat ada 7 unit kendaraan yang terbakar yaitu di antara lain, truk samapta, truk perintis, mobil limas, mobil provos, mobil tahti, mobil ambulan, dan truk bantuan air,” ungkapnya.
“Selain kendaraan di dalam Mako, ada 14 kendaraan yang juga dibakar hangus, yang itu yang dimiliki oleh anggota kita yang tentunya kerusakan ini meluas sampai ke fasilitas lain, termasuk rusaknya ruang SPKT dan ruangan reskrim, pagar depan yang amruk, CCTV yang rusak, serta kerugian barang inventaris lainnya,” imbuhnya.
Daftar 14 Tersangka:
1. ISI (42)
2. SES (31)
3. FA (15)
4. DA (15)
5. MHF (21)
6. MAR (17)
7. ASA (17)
8. NR (29)
9. YO (21)
10. DDK (25)
11. AR (23)
12. RR (27)
13. SEP (22)
14. STP (24).
(idn/idn)