Jakarta –
Sebanyak 16 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung yang menjadi sengketa kini diputuskan masuk ke wilayah Jawa Timur (Jatim). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pulau-pulau yang menjadi sengketa itu tidak berpenghuni.
“Pulau tersebut tidak berpenghuni,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2026).
Tomsi mengatakan semua yang menyangkut administrasi 16 pulau itu kini untuk sementara ada di wilayah Jawa Timur. Nantinya, mengenai keputusan administrasi pulau-pulau tersebut akan ditetapkan pada rapat selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk sementara, masuk cakupan administrasi wilayah Provinsi Jawa Timur. Sampai dengan kita menyelesaikan rapat musyawarah mengenai penetapan daripada administrasi pulau tersebut,” kata Tomsi.
Keputusan mengenai 16 pulau di pesisir perariran selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung masuk ke wilayah Jatim ditetapkan dalam rapat hari ini di kantor Kemendagri. Rapat digelar bersama Kemendagri, Pemprov Jatim, KKP, hingga Kementerian ATR/BPN.
“Dari hasil rapat tersebut, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, masuk provinsi Jawa Timur,” kata Tomsi Tohir.
Rapat lanjutan mengenai keputusan itu akan digelar awal Juli 2025 mendatang. Namun, Tomsir belum membeberkan waktu pastinya.
“Sambil menunggu rapat lebih lanjut yang insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli,” ujarnya.
Tomsir menerangkan pihaknya akan mengundang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat Juli nanti. Tak hanya itu, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung hingga ketua DPRD masing-masing juga akan diundang.
“Yang nantinya akan dihadiri oleh tim pusat yang saya sebutkan tadi, kemudian Gubernur Jawa Timur beserta ketua dewan Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung beserta ketua dewan masing-masing kita akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut,” kata Tomsir.
Seperti diketahui, dilansir detikJatim, ada polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan.
Sebanyak 13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini