ARTIS cantik Ayu Ting Ting mengejutkan publik dengan pertunangannya dengan Lettu TNI Muhammad Fardhana. Setelah berseliweran foto-foto dan video pertunangannya, akhirnya Ayu Ting Ting pun mengunggah momen tersebut.

    Lewat akun Instagram pribadinya @ayutingting92, Ayu Ting Ting pun menggunggah potret pertunangannya. Ayu pun hanya menuliskan lafaz basmalah yang biasa digunakan sebagai doa ketika ingin memulai sesuatu dalam unggahannya tersebut.

    Memiliki calon suami anggota TNI, ada beberapa syarat yang harus dilewati untuk menjadi istri Fardhana. Sebab, menjadi pendamping tentara negara berarti harus siap dengan risiko yang ada. Nah, berikut adalah 19 syarat yang harus dipenuhi ketika ingin menjadi istri TNI dari berbagai sumber:

    1.Surat permohonan izin menikah

    Surat permohonan izin menikah bisa diurus bersama calon suami prajurit TNI. Surat ini pun harus mendapat persetujuan oleh komandan kompi, dan harus diperbanyak hingga 10 lembar.

    2. Surat kesanggupan calon istri, yang harus diketahui aparat desa setempat. Calon istri pun harus menandatangani surat tersebut di atas materai 6.000.

    3. Surat pengantar dari RT/RW calon suami dan calon istri.

    4. Surat persetujuan orang tua/wali calon istri yang ditanda tangani oleh orang tua. Surat ini juga harus diketahui oleh aparat desa tempat domisli orang tua/wali calon istri.

    5. Jika belum menikah, maka harus ada surat keterangan pernyataan belum menikah, yang diketahui oleh aparat desa dan KUA setempat

    6. Surat keterangan tempat tinggal orang tua suami dan calon istri yang harus diketahui oleh aparat desa tempat domisili orang tua/wali calon suami

    7. Surat bentuk sampul D yang berasal dari koramil atau kodim domisili calon istri dan orang tuanya

    8. Surat bentuk sampul D yang berfungsi mengetahui apakah calon istri dan orang tuanya pernah terlibat dalam gerakan yang melanggar NKRI

    9. Dokumen N1 atau surat akan menikah dengan tanda tangan orang tua dan calon istri. Sementara Dokumen N2 yang diketahui aparat desa setempat untuk mengetahui asal usul calon istri dan orang tua.

    10. Pernyataan terkait keterangan orang tua calon istri dalam bentuk dokumen N4.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    11. Apabila sudah pernah menikah, wajib mengumpulkan fotocopy akte cerai sebanyak 2 lembar.

    12. Surat pernyataan dari calon istri dan suami.

    13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari calon istri beserta orang tuanya.

    14. Dua lembar fotocopy ijazah terakhir calon suami dan istri.

    15. Dua lembar fotocopy akta kelahiran calon suami dan istri.

    16. Dua lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon istri dan suami.

    17. Dua belas lembar pas foto gandeng berukuran 6×9 berlatar biru dengan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) dan persit tanpa lencana.

    18. Lima lembar foto calon istri berukuran 4×6 dengan mengenakan pakaian persit.

    19. Tiga lembar pas foto calon suami dan istri.



    Source link

    Share.