Jakarta

    Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti puluhan ribu butir obat keras.

    Polda Banten menerima informasi soal aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi menindaklanjuti dengan menangkap dua tersangka berinisial YS (33) dan AR (32), bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

    YS ditangkap pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Sumur, Pandeglang.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Jumat (1/8/2025).

    YS mengaku mendapatkan obat tersebut dari AR di kawasan Koja, Jakarta Utara. Tim Reserse Narkoba Polda Banten kemudian berhasil mengamankan AR di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja.

    Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:

    -15.300 butir Tramadol HCL
    -10.370 butir Trihexyphenidyl
    -9.528 butir Hexymer
    -uang tunai Rp650.000
    -61 pak plastik klip bening
    -satu unit ponsel

    Menurut Wiwin, modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. “Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang,” katanya.

    Wiwin menambahkan, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta. Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini.

    Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

    “Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegas Wiwin.

    (aik/isa)



    Source link

    Share.