Jakarta –
Dua pria ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) terkait kasus peredaran narkoba jenis ganja. Polisi menyita 9 kilogram (kg) ganja sebagai bukti.
“Kedua tersangka berinisial TM (33) dan RM (21) ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto, dilansir Antara, Jumat (4/7/2025).
Upaya peredaran ganja sebanyak 9 kg itu digagalkan Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (2/7) malam sekitar pukul 23.20 WIB di kawasan Ciracas, Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir menjelaskan tersangka TM ditangkap di depan sebuah klinik di Ciracas, sementara rekannya RM ditangkap tak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti ganja total seberat 9 kilogram” ucapnya.
Emir menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Tim kemudian melakukan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku,” katanya.
Ia menambahkan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini