Jakarta –
KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021. Total dua tersangka dalam kasus ini segera menjalani persidangan.
“Pada 8 Agustus 2025, penyidik melakukan penyerahan atas Tersangka DP dan II, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK atau tahap II. Atas hal tersebut, perkara tindak pidana korupsi dengan Tersangka DP dan Tersangka II ini akan segera disidangkan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Dua orang tersangka dalam perkara ini ialah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.
Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ygs/ygs)