Jakarta

    Kepolisian Arab Saudi menangkap dua orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TK (51) dan AAM (48). Mereka diduga menampung jemaah haji ilegal dari Malaysia.

    Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan keduanya ditangkap Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah, pada 11 Mei lalu.

    “Kedua WNI ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu,” kata Yusron dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dia mengatakan kasus ini ditangani kepolisian sektor Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Kedua WNI itu ditahan di kantor polisi Al Ka’kiyah.

    “Masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara ke-23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Makkah,” ujarnya.

    Dia mengatakan tim KJRI Jeddah telah bertemu dengan keduanya. Dia menyebut kedua WNI itu mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia berinisial UH, yang merupakan koordinator 23 jemaah haji ilegal.

    “KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” ujarnya.

    Simak juga Video Menag: Saudi Super-Ketat, Masuk Tanah Haram Tanpa Visa Haji Tak Boleh

    (haf/idn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.