Jakarta –
KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berstatus tersangka KPK penerimaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua pada Selasa, 10 Januari 2023, oleh tim penyidik KPK yang dibantu pihak kepolisian. Dia lalu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perihal penangkapan itu sebelumnya dibenarkan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. “Iya (diamankan),” ujar Irjen Mathius D Fakhiri saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Di sisi lain, pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, klaim penangkapan itu tanpa pemberitahuan. “Sudah ditangkap, sekarang saya kejar di Bandara Sentani, tanpa ada surat pemberitahuan penangkapan. Ini mekanisme kerjanya bagaimana,” ucap Renwarin kepada detikcom.
Sementara pihak KPK belum memberikan keterangan apa pun. Seluruh Pimpinan KPK dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan respons.
Kasus Suap Jerat Lukas Enembe
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Januari 2022, KPK menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu menyebutkan ada 2 tersangka yang dijerat, termasuk Lukas Enembe.
“Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL dan LE,” ucap Alex saat itu.
RL adalah berinisial dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua). Dia langsung ditahan seusai konferensi pers itu. Sedangkan LE adalah Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.
Konstruksi Perkara
Pada 2016, Rijatono mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat direktur sekaligus pemegang saham. Untuk proyek konstruksi, perusahaan Rijatono diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.
Lalu, pada 2019-2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek di Papua, ketika Lukas Enembe menjadi gubernur. KPK menduga Rijatono melakukan lobi-lobi hingga memberikan uang untuk memenangkan proyek.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” ucap Alex.
Sejumlah proyek yang didapatkan Rijatono adalah:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Diduga tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” lanjut Alex.
Akibat perbuatan itu, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor
(dhn/imk)