Jakarta –
Ferdy Sambo mengaku telah membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia mengaku bersalah telah melakukan hal itu.
Hakim awalnya mencecar Ferdy Sambo soal apa yang dilakukan seusai pembunuhan Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Sambo mengatakan menghadap kepada pimpinan Polri.
“Siapa pimpinan Polri yang Saudara temui pada malam itu?” tanya hakim kepada Sambo, yang diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).
“Bapak Kapolri,” ujar Sambo.
Sambo mengatakan bertemu dengan Kapolri setelah jenazah Yosua dibawa ambulans. Hakim lalu bertanya apa tujuan Sambo melapor ke Kapolri.
“Apa tujuan dan maksud Saudara melaporkan kejadian ini kepada beliau?” tanya hakim.
“Karena saya pikir ini kan kejadian yang terjadi di salah satu pejabat utama, makanya saya harus melaporkan ke beliau,” ucap Sambo.
Hakim lalu bertanya apakah Sambo memang berniat melaporkan ke Kapolri kejadian versi skenario buatannya. Sambo pun mengaku memang berniat berbohong ke Kapolri.
“Pada saat Saudara melaporkan, skenario awal itu yang Saudara jelaskan?” tanya hakim.
“Demikian, Yang Mulia,” ucap Sambo.
“Artinya dari awal memang niat Saudara melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Kapolri adalah niat untuk berbohong?” tanya hakim.
“Itulah salah saya, Yang Mulia,” ujar Sambo.
(haf/fjp)