Jakarta –
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengatakan Brigadir N Yosua Hutabarat tiba-tiba membuka pintu dan masuk ke kamarnya di lantai 2 di rumah Magelang, Jawa Tengah. Sambil menangis, Putri menyebut saat itu Yosua sudah berada di dekat kakinya.
Hal itu diceritakan Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023). Putri menyebut peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah di Magelang.
Hakim kemudian mencecar kapan Putri menyadari Brigadir Yosua masuk ke kamar. Sambil menangis, Putri menyebut saat itu tengah tertidur dan mendengar bunyi pintu kamarnya terbuka.
“Sekarang saya mau nanya kapan saudara sadar bahwa Yosua masuk ke ruang kamar saudara?” tanya hakim.
“Waktu itu saya tertidur terus terdengar bunyi kayak pintu keras kayak ‘grek’ gitu terus saya membuka mata saya,” jawab Putri.
Putri mengaku membuka mata usai mendengar suara tersebut. Sambil menangis, Putri melihat Yosua sudah ada di dekat kakinya.
“Yosua sudah ada di …,” kata Putri. Putri terlihat terdiam dan menangis.
“Kamar?” tanya hakim.
“Di dekat kaki saya,” jawab Putri.
Putri mengatakan saat itu asisten rumah tangga (ART)-nya yang bernama Susi naik ke lantai 2 dan memegang kakinya. Putri juga mengatakan sopir keluarganya, Kuat Ma’ruf, juga naik dan memegang kakinya.
“Susi naik dulu ya, waktu saudara jatuh terduduk?” tanya hakim Wahyu.
“Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya, dia menggoyang-goyangkan kaki saya, dia bilang ‘Ibu, ibu’,” kata Putri.
“Terus dia membuka mata saya, saya menangis, lalu Susi berteriak ‘Om Kuat tolong ibu’, lalu Kuat naik ke atas, memegang kaki kiri saya dan menangis,” imbuhnya.
Putri Didakwa Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/haf)