Jakarta –
Irjen Teddy Minahasa segera menghadapi persidangan kasus narkoba setelah dilimpahkan ke kejaksaan. Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut kliennya siap bertarung di pengadilan.
“Konsisten, kita selama ini tidak bersuara, nanti kita akan bersuara di kejari. Karena kan di pengadilan, jaksa, sama kita udah sama posisi, sama-sama bertarung,” ujar Hotman Paris kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
“Kalau di sini (Kejari Jakbar) kejaksaan berkuasa,” lanjutnya.
Teddy Minahasa Klaim Tak Terlibat
Hotman bersikukuh Teddy tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba yang disita polisi. Hotman menegaskan kliennya sama sekali tidak bersalah.
“Sampai hari ini sikap dari Teddy Minahasa adalah tidak terlibat, tidak bersalah,” lanjutnya.
Hotman kemudian menjelaskan duduk perkara dugaan penggelapan barang bukti narkoba di Polres Bukittinggi yang kini menyeret Teddy Minahasa itu. Dari 41,4 Kg sabu yang dilaporkan AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu, Hotman menyebutkan ada sebagian barang bukti yang ‘menguap’
“Pertama barang narkoba tersebut semula pertama kali awal di Kapolres laporannya ke Kapolda 41,4 kg. Setelah beberapa hari ditimbang ternyata nggak sampai 40kg, artinya di tahap awal waktu barang tersebut masih di tangannya kapolres sudah menguap hampir 1,5 kg. Dari tahap awal sudanh menguap kita tidak tahu ke mana,” jelas Hotman.
Teddy Minahasa beranggapan bahwa Doddy lah dalang semua ini. Sebab, barang bukti ada di tangan anak buahnya saat itu.
“Jadi lapor ke Kapolda 41,4 kg dan itu disimpan oleh Kapolres, beberapa hari kemudian ditimbang ternyata hanya 39,5. Jadi itulah alasan pertama bahwa menurut Kapolda, menurut Pak Teddy semua ini dalangnya adalah Pak Doddy sebagai Kapolres,” kata Hotman.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan, dari 39,5 kilogram sabu tersebut, 35 kilogram sudah dimusnahkan di Polres Bukittinggi. Pemusnahan barang bukti saat itu disaksikan puluhan orang, lengkap dengan berita acara dan ditandatangani.
“Dan kalau tiba-tiba sekarang disebutkan hanya dengan bukti WA bahwa diambil 5 kg dari situ, dari segi hukum bagaimana bisa itu diterima di pengadilan? Waktu 35 (kilogram) itu dimusnahkan ada Ketua Pengadilan, ada Kejaksaan, ada Wali Kota seluruhnya lengkap semuanya. Berita acarannya lengkap dan disegel semuanya,” tuturnya.
“Pertanyaan sekarang begini, pengertiannya Teddy yang 4,5 (kilogram) iu, itu yang dipinjam untuk penjebakan, harusnya itu yang dipinjam oleh Doddy. Tapi ternyata pada tanggal 10 Oktober waktu disita kok ada di rumah Doddy ada 2 kg, di rumah Linda 1 kg, dan di Kejaksaan masih ada 4,3 kg. Berartikan ini barang narkoba yang berbeda,” tambahnya.
Hotman Paris mengklaim 4,5 Kg sabu yang seharusnya digunakan untuk operasi penjebakan Linda masih ada di kejaksaan. Sementara barang bukti yang di tangan AKBP Doddy adalah barang yang berbeda.
“4,5 kg yang semula dijadikan barang bukti itu yang dipakai untuk penjebakan, ternyata sampai detik ini masih ada di kejaksaan, masih lengkap. Sedangkan yang disita dari rumah Doddy dan L itu 3 kg tidak jelas sumbernya dari mana,”imbuhnya.
Hotman Paris juga menyampaikan bahwa Teddy Minahasa telah memerintahkan Doddy untuk memusnahkan 4,5 kilogram sabu yang tadinya akan digunakan untuk operasi penjebakan terhadap Linda tersebut.
“Pertanyaan lagi adalah tanggal 24 September menurut WA yang diakui oleh Doddy kapolres, tanggal 24 September Teddy Minahasa sudah memerintahkan semua barang bukti yang semula direncanakan untuk penjebakan ini harus dimusnahkan, itu diakui dalam berita acara,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tahap 2 tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa dkk. Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dkk.
“Kemudian selanjutnya kita bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan. Dan apabila kita memandang ini layak diajukan di pengadilan, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Iwan Ginting, di Kejari Jakbar, Rabu (11/1/2023).
Iwan tak menyebutkan secara detail terkait waktu persidangan Irjen Teddy Minahasa dkk. Namun, Iwan menyebutkan pihaknya akan melimpahkan berkas untuk persidangan secepatnya.
(isa/mei)