Jakarta –
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
“Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu,” ujar salah satu jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan digelar kembali lagi pada Rabu (18/1) mendatang.
“Sidang ditunda,” ucap hakim ketua.
Pada persidangan Kamis (5/1) lalu, hakim Wahyu meminta sidang tuntutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dibacakan hari ini. Kendati demikian, hakim mengatakan bila berkas tuntutan belum selesai, maka sidang akan ditunda lagi satu pekan.
“Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu, kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang,” ucap hakim.
Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.
(whn/haf)