Jakarta –
Sebanyak 59 bangunan ilegal yang berdiri di lokasi proyek Sodetan Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) digusur. Kegiatan itu melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pemprov DKI Jakarta hingga tentara dan polisi.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budy Novian mengatakan penertiban dimulai pada hari ini pukul 7.30 hingga 13.00 WIB. Setidaknya ada 33 KK terdampak penggusuran.
“Jadi KK kurang lebih 33,” kata Budy saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Budy menekankan, pelaksanaan penertiban hari ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sudah disampaikan. Surat Peringatan 1 diberikan tanggal 5 Januari 2023, Surat Peringatan 2 diberikan Tanggal 9 Januari 2023 SP II dan Tanggal 11 Januari 2023 SP 3 kepada para penghuni bangunan di lokasi tersebut.
Secara keseluruhan, Budy menyampaikan penertiban berjalan lancar. Hanya saja, pihaknya sempat menemukan sejumlah hambatan karena beberapa warga mengklaim kepemilikan tanah.
“Lancar, hanya ada hambatan sedikit dari yang mengklaim kepemilikan tanah,” jelasnya.
Kegiatan hari ini melibatkan sekitar 790 personel gabungan dari berbagai instansi terkait. Serta empat unit alat berat.
“Semua SKPD dilibatkan sesuai dengan tupoksi,” jelasnya.
Sekadar informasi, puluhan bangunan itu sebelumnya berdiri di bantaran Kali Ciliwung di Jl IPN Kebon Nanas RT 009 RW 06, Cipinang Besar. Total ada 52 warga yang menghuni bangunan tersebut, di mana 26 di antaranya merupakan warga ber-KTP DKI.
Lokasi sodetan sendiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diserahkan terimakan atau Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Yayasan Trisakti kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Dalam unggahan Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, kegiatan penertiban bangunan ilegal itu melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya adalah Kementerian PUPR melalui BBWSCC, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hingga TNI-Polri. Sebelum pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sosialisasi kepada warga terdampak dan bagi warga ber KTP DKI Jakarta akan direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara.
(taa/dnu)