Jakarta –
Seorang wanita berinisial FN (45) melaporkan suaminya berinisial S (56) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Kasus ini dimediasi kepolisian.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (31/12/2022). FN dan S diketahui merupakan pasangan nikah siri.
“Modusnya mungkin pada saat itu istrinya sedang jengkel, istri sirinya jengkel dengan suaminya, sempat merusak gerobak dagangannya. Namun suaminya marah, dianiayalah, melapor, setelah kita dalami ternyata unsur pidananya sudah ada,” kata Dodi kepada wartawan, di halaman Polsek Palmerah, Rabu (11/1/2023).
Dodi menjelaskan, kejadian itu bermula dari FN yang merusak gerobak dagangan suaminya. Dalih kesal, suaminya memukul FN.
Akibatnya, FN mengalami luka lecet pada bagian wajah. FN padahal sudah melaporkan peristiwa ini ke polisi, namun akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan atas permintaan anaknya.
“Kasus sudah berjalan, cuma ada keinginan dari anaknya untuk restorative justice, akhirnya kita lakukan restorative justice dan sudah dimediasi juga,” terang Dodi.
(isa/isa)