Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta berwacana akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar di sejumlah wilayah Jakarta. Istilah jalan berbayar tersebut juga dikenal dengan sebutan electronic road pricing (ERP).
Lantas, di mana saja titik jalan berbayar tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya.
Target: Persiapan Matang Tahun Ini
Pengendalian lalu lintas secara elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih dibahas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pembahasan regulasi itu ditargetkan rampung tahun ini.
“Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspect-nya selesai. Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai,” kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Pemprov DKI Jakarta berwacana akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar di sejumlah wilayah Jakarta. Istilah itu dikenal dengan electronic road pricing (ERP). (Foto: Almadinah Putri Brilian)
|
Penerapan jalan berbayar di Jakarta rencananya akan dilakukan di sejumlah ruas jalan. Simak daftarnya berikut ini.
Berikut ini rinciannya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh Husni Thamrin
- Jalan Jend Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said.
Tujuan Jalan Berbayar di Jakarta
Perencanaan jalan berbayar di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Selain itu, ERP jalan berbayar ini juga untuk mengatur volume kendaraan di Jakarta.
“Pasti setiap kebijakan kan tujuannya untuk itu (mengurangi kemacetan), bagaimana agar lalu lintas berjalan. Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
“Itu kan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya. Ataupun mereka pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage sebenarnya. Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu,” tambahnya.
Waktu Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta
Kebijakan tersebut dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan. Berdasarkan kebijakan tersebut, jalan berbayar di Jakarta rencananya akan berlaku pada:
- Setiap hari
Pukul 05.00-22.00 WIB.
Berapa Tarif Jalan Berbayar di Jakarta?
Kebijakan jalan berbayar di Jakarta diusulkan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000-19.000. Angka ini didapat berdasarkan hasil kajian sejumlah ruas jalan.
“Ada rincian kemarin kalau nggak salah di angka Rp 5.000 sampai dengan Rp 19 ribu, itu akan di antara angka itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (10/1/2023).
Masih Gali Pendapat Ahli
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan wacana ERP ini masih dibahas. Wacana terkait jalan berbayar di Jakarta ini belum final.
“Ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimanapun itu masih kita FGD (focus group discussion),” kata Heru di Agroeduwisata Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) kemarin.
(kny/dnu)