Jakarta –
Artis Revaldo merupakan residivis kasus narkoba di tahun 2006 dan 2010 lalu. Revaldo rupanya belum pernah menjalani rehabilitasi di dua kasus tersebut.
“Untuk tiga kali itu kan proses residivisnya dua kali ya, pernah dilakukan pelanggaran tindak pidana kemudian proses sidik dan sampai dengan persidangan dua kali. Kemudian saat ini di tahun 2023 awal itu tetap dilakukan proses penyidikan, sama. Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta Internasional Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023).
Trunoyudo mengatakan keputusan pemberian rehabilitasi bukan hanya otoritas dari penyidik. Dia menyebut keputusan rehabilitasi itu didasarkan pertimbangan dari berbagai pihak.
“Jadi rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP setelah dipelajari secara, baik itu dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki suatu hak untuk diberikannya rehabilitasi. Jadi tidak menghapus pidananya ya,” ujarnya.
Revaldo Jadi Tersangka
Pihak kepolisian menetapkan Revaldo sebagai tersangka kasus narkoba. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.
“Status Saudara R ini tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1).
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Catatannya, proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan catatan residivisnya 2006 dan 2010,” tambahnya.
Revaldo telah menjalani asesmen di BNNP terkait penyalahgunaan narkoba. Ia direkomendasikan untuk direhabilitasi. Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan proses hukum tetap berlanjut.
“Penyidik dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan rehab mendasari tim asesmen terpadu, namun mendasari residivisnya, proses tetap dilakukan dalam proses hukum,” kata Trunoyudo.
Revaldo kembali ditangkap di apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (11/1). Pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Suria Permana ini ditangkap untuk yang ketiga kalinya di kasus penyalahgunaan narkoba.
Seusai ditangkap di apartemen Cempaka Putih, Jakarta Pusat, polisi kemudian menggeledah apartemen milik Revaldo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dari sabu hingga ganja.
(ygs/ygs)