Jakarta –
Aktor Revaldo 3 kali terseret kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Polisi bakal membawa Revaldo ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat esok hari.
Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa menyebut langkah itu diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Intinya besok Revaldo akan dibawa ke Lido (Pusat Rehabilitasi) oleh penyidik. Dasarnya adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim Tat,” kata Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Kendati demikian, Mukti memastikan pihaknya tak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Revaldo. Perlu diketahui, Revaldo sebelumnya pernah dijerat dengan perkara yang sama di tahun 2002 dan 2010.
“Meski begitu, Revaldo tetap diproses hukum karena sudah 3 kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.
Mukti menyebut proses hukum terhadap Revaldo dipastikan terus berjalan berdasarkan aspek perundang-undangan. “Dari aspek perundang-undangan, secara residivis, ini tetap diproses,” tutup Mukti.
Diketahui, artis Revaldo merupakan residivis kasus narkoba pada 2006 dan 2010. Revaldo rupanya belum pernah menjalani rehabilitasi di dua kasus tersebut.
“Untuk tiga kali itu kan proses residivisnya dua kali ya, pernah dilakukan pelanggaran tindak pidana kemudian proses sidik dan sampai dengan persidangan dua kali. Kemudian saat ini di tahun 2023 awal itu tetap dilakukan proses penyidikan, sama. Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023).
Trunoyudo mengatakan keputusan pemberian rehabilitasi bukan hanya otoritas dari penyidik. Dia menyebut keputusan rehabilitasi itu didasarkan pertimbangan dari berbagai pihak.
Seperti diketahui, Revaldo kembali ditangkap di apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (11/1). Pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Suria Permana ini ditangkap untuk yang ketiga kalinya di kasus penyalahgunaan narkoba.
Setelah Revaldo ditangkap di apartemen Cempaka Putih, Jakarta Pusat, polisi menggeledah apartemen Revaldo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dari sabu hingga ganja.
(taa/taa)