Jakarta –
Sidang tuntutan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar pekan ini. Kuat Ma’ruf berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.
“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU,” kata pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Menurut Irwan, dari dua lokasi utama terkait pembunuhan Yosua Hutabarat, tak ada komunikasi kliennya dengan Ferdy Sambo menyangkut pokok perkara.
“Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma’ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo,” ujar Irwan.
Tak hanya itu, Irwan menilai Kuat Ma’ruf tak terlibat saat eksekusi Yosua di rumah dinas Duren Tiga. Sehingga, pihak Kuat Ma’ruf berharap dituntut bebas.
“Kalau Pasal 338 Kuat Ma’ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard,” imbuhya.
Diketahui, sidang tuntutan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar pekan ini. Sidang tuntutan digelar setelah Kuat selesai diperiksa sebagai terdakwa.
“Selanjutnya giliran jaksa penuntut umum untuk mengajukan surat tuntutan. Kita berikan satu minggu yang akan datang ya,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1).
Hakim kemudian memerintahkan Kuat kembali ke dalam sel tahanan. Sidang ditutup dan akan kembali digelar pada Senin (16/1) pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma’ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rfs/dhn)