Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang bukan pelecehan seksual, namun perselingkuhan. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, membantah analisa jaksa yang dibacakan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf tersebut.
“Kami sangat sayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa,” ujar Arman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Arman menuding tuntutan itu didasari hasil uji kebohongan atau poligraf. Dia juga menyebut jaksa malah mengabaikan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, serta hasil pemeriksaan psikologi forensik.
“Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU,” kata dia.
Arman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, ahli menilai keterangan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual dapat dipercaya. Selain itu, dirinya juga menyinggung keterangan saksi yang memperkuat tudingan adanya pelecehan seksual.
“Hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel,” ucap Arman.
“Keterangan dua orang saksi juga menerangkan kondisi Bu Putri yang pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi dan Kuat. Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Bu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah,” tambahnya.
Arman menyatakan pihaknya akan memberikan argumentasi dalam nota pembelaan atau pleidoi. Dia mengatakan pembelaan dilakukan berdasarkan fakta.
“Kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi. Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Jaksa Sebut Tak Ada Pelecehan
Sebelumnya, Jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang. Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1). Jaksa mengatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.
“Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ yang juga dinyatakan dalam BAP,” kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.