Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah dan apartemen mewah milik terpidana kasus korupsi jalan di Bengkalis, Riau. Barang rampasan itu bakal dilelang lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Barang rampasan itu sendiri merupakan milik Melia Boentaran dan Handoko Setiono. Keduanya merupakan pihak kontraktor yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 475 miliar.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan dimuka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Adapun barang rampasan yang dilelang antara lain:
– Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, Lantai 1, Unit 106, tipe 3 BR, luas unit 141 meter persegi, di Dukuh Pakis, Surabaya.
Apartemen ini dilelang dengan harga limit Rp 5.919.724.000 dan uang jaminan Rp 1.000.000.000.
Nantinya, apartemen ini bakal dilelang pada Kamis (26/1) mendatang dengan sistem closed bidding (tanpa kehadiran peserta). Ali menyebut pemenang lelang bakal dikenakan biaya lelang sebesar 2% dari harga lelang.
– Satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah type 150/182 dengan luas tanah 182 meter persegi yang berada di dalam komplek Abinaya Residence Blok C, kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Aset ini dilelang dengan harga limit Rp 931.526.000 dan uang jaminan Rp 200.000.000.
– Satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah type 90/168 dengan luas tanah 168 meter persegi yang berada di dalam Komplek Abinaya Residence Blok F, di kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Aset ini dilelang dengan harga limit Rp 658.906.000 dan uang jaminan Rp 150.000.000.
– Satu paket yang berisi dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan berupa rumah type 70/177 dengan luas tanah 177 meter persegi yang berada di dalam komplek Abinaya Residence Blok I, di kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp 400.924.000 dan uang jaminan Rp100.000,000.
Proses pelelangan tiga aset ini bakal dilakukan pada Jumat (27/1) mendatang sejak pukul 09.00 WIB. Para peserta lelang yang berminat dapat mengakses situs www.lelang.go.id.
Ali juga menambahkan bahwa nantinya para pemenang lelang diwajibkan untuk membayar uang biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang. Jumlah tersebut harus dilunaskan setidaknya 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
(mha/lir)