Isu adanya praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice mencuat. Isu ini awalnya dilontarkan anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun.
Adang mengatakan dugaan ini ditemukan pihaknya lewat implementasi di lapangan. Hal ini dikatakan pada rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
“Saya minta kedalaman, ini nggak main-main, ya, karena ini saya lihat di lapangan, ini restorative justice udah mulai jual-menjual. Jadi maaf, LPSK sebagai lembaga negara, kita akan dukung,” ujar Adang.
Adang mengatakan restorative justice kini implementasinya telah bergeser. Dia mengatakan upaya keadilan restoratif ini memberikan kesempatan bagi orang dengan ekonomi tinggi.
“Karena apa pun juga, menarik ya, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan,” ujarnya.
Respons LPSK
Dalam rapat itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya kini telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia mengatakan tim ini dibesut supaya ada kesepahaman dalam menerapkan restorative justice.
“Agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana,” kata Hasto.
“Ini yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan,” lanjut dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.