Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E 12 tahun penjara.
Tangis Richard Eliezer pecah usai JPU membacakan tuntutan. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapesy memeluk kliennya dan berusaha menenangkan.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Eliezer tegang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan.
Hal yang Memberatkan Eliezer
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan adalah Eliezer merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Yosua.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.
Jaksa juga menyatakan perbuatan Bharada Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.