Jakarta –
KPK sejatinya memanggil Yunus Wonda selaku anggota DPRD Papua untuk diperiksa menjadi saksi kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Namun, Yunus belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Hari ini (17/1) tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Seharusnya Yunus Wonda diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada siang tadi. Namun yang bersangkutan abses, dan KPK bakal melakukan menjadwalkan ulang pemanggilan Yunus Wonda.
“Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir. Akan kami panggil ulang,” ucap Ali.
Duduk Perkara Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).
Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.
Pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (5/1).
Alexander menduga Rijatono sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ucapnya.
KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya berjumlah miliaran rupiah.
“Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mha/fas)