Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Meski hukuman itu dinilai jaksa pantas dijatuhi untuk Sambo, namun tidak dengan keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat.
Surat tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa menilai dari perbuatan Sambo itu tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf.
“Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar jaksa.
Karena itu, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa,
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Diketahui, tuntutan penjara seumur hidup artinya terdakwa dituntut menjalani hukuman penjara hingga dia meninggal dunia. Terdakwa yang dihukum penjara seumur hidup, seumur hidupnya akan tinggal di penjara.
Simak respons keluarga Yosua di halaman selanjutnya: