Jakarta –
Kasus penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga Rp 2,3 miliar yang dialami ratusan mahasiswa di Bogor yang dilakukan oleh Siti Aisyah Nasution (29) mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
“Pinjol perkaranya sudah kita limpahkan PN Cibinong,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Pihak Kejari Kabupaten Bogor masih menunggu penetapan jadwal sidang kasus tersebut. Sementara penahanan Siti Aisyah nantinya akan beralih ke PN Cibinong.
“Kita tunggu penetapan jadwal sidang dari PN-nya, dan nanti penahannya beralih ke PN,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian menyerahkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga Rp 2,3 miliar yang dialami ratusan mahasiswa di Bogor yang dilakukan oleh Siti Aisyah Nasution (29) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Pihak Kejari telah menerima berkas tersebut.
“Berkas sudah dikirim di kita,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/12/2022).
(rdh/yld)