Jakarta –
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mendesak Pimpinan DPR segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai RUU usul DPR. Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepat pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
Taufik mengungkapkan bahwa saat ini RUU PPRT masih tertahan di meja Pimpinan DPR RI dan belum juga disampaikan ke Paripurna sejak tahun 2020 yang lalu. Ia menjelaskan bahwa draft RUU PPRT telah disetujui oleh mayoritas Fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 1 Juli 2020 yakni 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak.
Dalam rapat itu juga disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun hingga kini RUU tersebut tidak juga disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini,” kata Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).
Politikus NasDem ini menyebut sejak awal fraksinya mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU ini, dari penyusunan Prolegnas 2020 hingga berlanjut penyusunannya di Badan Legislasi. Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Badan Legislasi ini bahkan sempat menyampaikan interupsi dalam Paripurna DPR RI tanggal 9 November 2020 untuk mengingatkan kepada Pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke Paripurna.
Dalam setiap penyusunan Prolegnas Prioritas di tahun 2021 dan tahun 2022 hingga berlanjut hingga Prioritas 2023, melalui Fraksi NasDem ia juga terus mendorong RUU PPRT selalu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas setiap tahunnya.
“Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU Perlindungan PRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah,” kata Taufik.
Ia mengingatkan bahwa RUU ini telah dinanti-nantikan oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak. RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja.
Pentingnya mendorong RUU PPRT ini lanjut Taufik mengingat nantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi pemberi kerja dengan PRT. Hal ini mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
Hal lain yang juga diperketat dalam RUU PPRT terkait pemberian pelatihan keterampilan, sumber informasi kerja yang dipusatkan pada balai latihan termasuk adanya sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyekap PRT.
“Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua,” tutup Taufik.
(eva/eva)