Bogor –
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan saat ini ada anggotanya tengah diperiksa Propam Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus perkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM. Bismo belum mengetahui hasil pemeriksaan.
“Sedang diperiksa oleh Propam Polda Jabar, baik itu oleh Waprop maupun paminalnya,” kata Bismo saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).
Bismo tak menyebut berapa penyidik yang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Menurutnya, hal itu masih didalami pihak Propam Polda Jabar.
“Sedang didalami oleh propam,” singkat Bismo.
Bismo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar terkait kasus Kemenkop UKM.
“Kita masih tunggu hasilnya,” kata Bismo.
Bismo memastikan komitmen Polresta untuk tetap melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM yang sempat dihentikan.
“Artinya di sini kita menyampaikan komitmen kita untuk serius untuk melanjutkan penyidikan tersebut,” kata Bismo.
“Lanjutkan, penyidikannya (kasus) lanjut,” tambahnya.
Polresta juga akan melakukan gelar khusus kasus bersama Propam, Wasidik dan Bidang Hukum Polda Jabar serta melibatkan ahli hukum pidana.
“Senin nanti, rencana kita undang dari Propam, Wasidik, Bidkum kemudian ahli pidana untuk bersama sama kira melaksanakan gelar khusus,” pungkasnya.
Diketahui, kasus pemerkosaan itu sempat dihentikan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pemerintah kemudian mengadakan rapat yang terdiri atas Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kemenko Polhukam pada 21 November 2023 dan hasilnya menolak SP3 kasus tersebut.
Kemudian, Menko Polhukam Mahfud Md meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sebab, menurut Mahfud, penyidik tersebut sangat tidak profesional.
“Rapat koordinasi tadi juga mau minta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional,” kata Mahfud usai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1).
Polri menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melanggar aturan.
“Apabila anggota terbukti tidak profesional dan prosedural dalam menjalankan tugas penyidikannya akan ditindak tegas oleh Propam,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangan yang disampaikan Divisi Humas Polri, Jumat (20/1).
(lir/lir)