Jakarta –
Karena kesibukan, kadang orang memilih meminta bantuan biro jasa. Namun bagaimana bila uang sudah disetor tapi tidak jadi?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik’s Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Halo detik’s Advocate
Langsung saja ya
Saya tiga bulan lalu bertemu orang yang mengaku bisa membantu mengurus pembayaran pajak dan balik nama kepemilikan kendaraan mobil. Saya lalu memberikan uang Rp 10 juta. Semua kesekapan itu lewat Chat dan WhatsApp.
Ternyata hingga hari ini calo itu belum juga selesai mengerjakan yang dijanjikan. Saya pun kesal. Bisakah saya pidanakan si calo itu? Saya
Terima kasih
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat kami.
Yang kami tangkap dari cerita anda, anda meminta bantuan jasa orang agar mengurus proses administrasi. Atas jasa itu, maka anda memberikan sejumlah imbalan. Ternyata imbalan sudah diberikan, tetapi jasa tidak kunjung terlaksana. Atas hal itu, kami bisa menjelaskan sebagai berikut.
PERDATA
Anda telah membuat perjanjian yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Apabila salah satu pihak tidak melakukan prestasinya walaupun telah diingatkan, maka pihak tersebut di dalam hukum disebut melakukan wanprestasi.
PIDANA
Peristiwa yang anda ceritakan, juga bisa masuk rumusan delik penggelapan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Bisa juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
KESIMPULAN:
Untuk menjadi perbuatan pidana, harus bisa dibuktikan adanya niat jahat (mens rea). Bila tidak ditemukan niat jahat, maka tidak bisa dikenakan pidana dan murni wanprestasi (kasus perdata). Bila yakin calo itu ada niat jahat, maka anda bisa melaporkan ke pihak kepolisian.
Untuk kasus perdata, anda bisa mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dengan lama proses sidang 7 hari. Melihat nilai kerugian yang tidak cukup besar, Anda bisa mengajukan gugatan sendiri dengan formulir yang sudah disediakan di Pengadilan.
Demikian jawaban kami.
Terima kasih.
Tim Pengasuh detik’s Advocate
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga ‘Jokowi Prioritaskan Pengesahan UU Perlindungan PRT yang 19 Tahun Mandek’:
(asp/asp)