Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta dari semula Rp 39,8 juta pada 2022. Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyebut jumlah itu masih usulan dan akan dibahas lebih detail dalam rapat panitia kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) di DPR.
“Sebetulnya, rapat kerja kemarin hanya penyampaian usulan dari Kementerian Agama RI terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Tentu kami akan bahas secara rinci dalam Panja BPIH dalam rapat-rapat Panja selanjutnya,” kata Ace kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
“Kami akan membahasnya bersama pihak-pihak terkait sekaligus akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan nilai setiap komponen dari biaya haji,” tambahnya.
Ace menyebut Komisi VIII DPR akan meminta penjelasan yang rasional dari pemerintah terkait usulan biaya haji tersebut. Rapat itu juga akan membahas efisiensi dana haji mulai dari transportasi hingga konsumsi.
“Kami ingin memastikan berapa nilai kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi dan berbagai komponen pokok lainnya. Adakah yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak, dan lain sebagainya. Hal ini akan kami perdalami dalam rapat-rapat selanjutnya,” ucapnya.
Ace tidak mempermasalahkan usulan Menag Yaqut. Dia mengaku memahami jika diperlukan penyesuaian harga dari beberapa komponen pembiayaan haji tahun ini.
“Sebagai usulan tentu sah-sah saja. Tapi ya perlu diperdalam setiap komponen pembiayaan haji itu. Aspek sustainibilitas keuangan haji memang harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi menilai usulan kenaikan biaya haji itu merupakan respons atas kebijakan pemerintah Arab Saudi.
“Sebenarnya usulan kenaikan dana setoran haji, lebih merupakan respon atas beberapa kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji,” kata Ashabul Kahfi.
Selain itu, dia mengatakan anggaran dana haji yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan keberlanjutan. Menurutnya, jika meneruskan kebijakan ‘penyaluran dana keuntungan’ investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen.
“Makanya, Kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah,” ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: