Jakarta –
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady merespons curhatan warga Depok terkait kebisingan oleh pengendara motor knalpot bising. Kasatlantas Polres Metro Depok Bonifacius Surano mengatakan perwira polantas dapat menilang manual untuk beberapa kategori pelanggaran.
“Saat ini perwira polisi satuan lalu lintas bisa melakukan tilang manual dengan kasus pelanggaran tanpa pelat, knalpot bising, melawan arus, balap liar, yang dapat membahayakan pengguna jalan lain,” kata Boni saat kepada detikcom, Sabtu (21/1/2023).
Merespons curhatan warga, Satlantas Polres Metro Depok langsung melakukan tindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong. Penindakan itu berupa penilangan, penahanan motor, hingga knalpot motor dirubah menjadi standar pabrik.
“Mendapati keluhan warga soal kebisingan dari knalpot brong, Satlantas Polres Metro Depok langsung melakukan tindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong. Penindakan berupa penilangan serta penahanan motor, hingga knalpot motor dirubah menjadi standar pabrik,” kata Boni.
Boni mengatakan knalpot racing diproduksi untuk keperluan olahraga balap motor di sirkuit. Karena marak dan tidak sesuai peruntukannya di jalan umum, kata Boni, pihaknya dapat menindak pelanggar tersebut.
“Knalpot brong yang seharusnya di produksi untuk keperluan olahraga balap motor di sirkuit. Ini sekarang banyak disalahgunakan, digunakan di jalan umum, sehingga kita tindak karena tidak sesuai peruntukannya,” ujar Boni.
Hal ini juga merupakan keinginan warga untuk nyaman dari kebisingan di lingkungannya khususnya pada malam hari. Boni berharap dengan adanya tilang manual lalu lintas dapat lebih tertib.
“Pada terganggu sekali dengan knalpot brong apalagi kalau jalan malam hari di kompleks perumahan atau perkampungan hunian penduduk. Banyak yang tidak nyaman dan menginginkan kita untuk menertibkan. Ya semoga dengan adanya tilang manual ini, lalu lintas bisa lebih tertib,” tutup Boni.
(rfs/rfs)