Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, divonis 10 tahun penjara usai dinyatakan bersalah atas penyebaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Begini riwayat Hasan Baraja ditangkap hingga dihukum 10 tahun penjara.
Abdul Qadir Hasan Baraja Ditangkap di Lampung
Kedok Khilafatul Muslimin ini terbongkar usai Hasan Baraja ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Hengki Haryadi, di kantor pusat di Jl WR Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). Penangkapan ini sempat terjadi gesekan. Sejumlah pengikutnya melawan dan memberontak.
Hal ini kemudian membuat para simpatisannya yang ada di lokasi bereaksi. Para simpatisan dan polisi terlibat dorong-dorongan.
“Allahu Akbar…!” teriak simpatisan Khilafatul Muslimin yang berkumpul di depan kantor pusat tersebut.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk diserahkan ke kejaksaan hai ini, Senin 3 Oktober 2022. Foto: (Yogi Ernes/detikcom)
|
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,2 miliar. Selain itu polisi juga menemukan buku-buku terkait jaringan radikalisme seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Menteri Khilafatul Muslimin Ikut Ditangkap
Polisi lalu bergerak cepat dengan menangkap tokoh-tokoh penting Khilafatul Muslimin di berbagai daerah. Ahmad Sobirin yang merupakan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin di Mojokerto.
Lalu, Faisol bin Lingun selaku pengumpul dana ditangkap di Medan serta Suryadi Wironegoro selaku pendiri ormas Khilafatul Muslimin ditangkap di Kota Bekasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Khilafatul Muslimin melakukan kejahatan yang menentang pemerintahan yang sah. Khilafatul Muslimin bergerak melakukan kejahatan secara tersembunyi tanpa disadari oleh korbannya.
Sepuluh orang tersangka kasus Khilafatul Muslimin diserahkan ke Kejari Bekasi. Polisi bersenjata laras panjang mengawal proses penyerahan para tersangka (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
|
“Senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara,” jelas Irjen Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Selengkapnya di halaman berikutnya