Makassar –
Polisi menyetop penyidikan kasus tarik tambang Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (IKA Unhas Sulsel) yang menewaskan warga bernama Masyita (43). Hal ini dilakukan setelah pihak keluarga korban berdamai.
“Iya, sudah selesai (kasus tidak dilanjutkan)” kata Kasubag Polrestabes Makassar Kompol Lando, seperti dilansir detikSulsel, Rabu (25/1/2023).
Lando mengatakan, kasus tarik tambang yang menewaskan Masyita dituntaskan dengan restorative justice. Pihak keluarga korban tidak mempermasalahkan insiden tersebut.
“Dengan berdamai tidak mempermasalahkan dia (keluarga korban) dari masalah,” ujarnya.
Lando mengatakan, tak ada alasan bagi pihaknya untuk melanjutkan kasus ini setelah pihak korban bersedia berdamai.
“Kan keluarga (korban) tidak mempermasalahkan itu, dari keluarga korban kan tidak ada yang melapor, toh kan polisi yang membuat laporan,” ucap Lando.
Sebelumnya diberitakan, Ketua panitia tarik tambang Ikatan Alumni IKA Unhas Sulsel Rahmansyah alias RS sempat ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)