Jayapura –
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One SH sebagai tersangka pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika. Kedua tersangka tidak ditahan.
“Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar,” kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani seperti dilansir Antara, Kamis (26/1/2023).
Aguswani mengatakan penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak Rabu (25/1) setelah penyidik merasa cukup bukti. Lebih dari 20 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, jelas Aguswani.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ketika dihubungi secara terpisah mengaku belum mengetahui kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya belum tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka, padahal kemarin, Rabu (25/1) saya memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Papua di Jayapura namun saat ini sudah kembali ke Timika,” jelas Johannes Rettob.
Sebelumnya Kejati Papua mengungkapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran mencapai Rp 85,7 miliar.
Proyek pengadaan pesawat dan helikopter sumber dananya dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022, dengan rincian pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan mendapat alokasi anggaran Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.
Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air, walaupun ada kerja sama namun biaya operasional senilai Rp 21 miliar dibebankan kepada Pemkab Mimika.
Simak juga ‘Klaim Pengacara Vs Pernyataan KPK soal Kondisi Lukas Enembe’:
(idh/dhn)