Manokwari –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Sorong, Polda Papua Barat berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran wanita berinisial WG hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan dua tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Polresta Sorong berinisial AT dan FT.
“Dua tersangka yang terlibat kasus pembakaran korban WG sudah diamankan,” kata Adam Erwindi di Manokwari, seperti dilansir Antara, Kamis (26/1/2023).
Ia menjelaskan, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka FT di rumahnya pada Selasa sekitar pukul 18.40 WIT.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban dibakar hingga meninggal dunia.
Keesokan harinya (Rabu), tim Polresta Sorong kembali menangkap tersangka AT sekitar pukul 18.00 WIT. “Tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT,” jelas Adam Erwindi.
Dia menuturkan, polisi terus mengembangkan kasus pembakaran korban WG dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan,” terang Kabid Humas.
Ia menuturkan, pembakaran korban WG yang terjadi pada Selasa pagi di Kompleks Kokoda Kilometer 8 Kelurahan Klasabi Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong dipicu adanya informasi hoaks penculikan anak.
Massa yang menduga WG adalah bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri dan membakar korban.
“Salah seorang massa menyiramkan bensin dan membakar korban” ucap Adam.
Terpisah, aktivis perempuan Papua Barat Yuliana Numberi berharap penanganan kasus pembakaran korban WG tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
Kasus tersebut harus menjadi atensi bagi penegak hukum, pemerintah daerah dan awak media sehingga lebih meningkatkan peran melawan informasi hoaks yang bertebaran di media sosial.
“Harus jadi catatan semua pihak bahwa hoaks itu yang menjadi penyebab awal,” ujar Yuliana.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah dan pihak penegak hukum cekatan merespon seluruh informasi yang bertebaran di ruang maya.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait harus memiliki call center sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengecek sebuah informasi.
“Edukasi dan sosialisasi itu penting supaya masyarakat tahu bahwa mana hoaks dan mana bukan,” pungkas dia.
(idh/imk)