Jakarta –
Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kerap menjadi lokasi tawuran pelajar. Baru-baru ini, 21 pelajar SMK di Cibinong ditangkap saat hendak menggelar tawuran bersama siswa dari sekolah di Kota Depok.
Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan pihaknya telah membuat serangkaian cara demi mencegah tawuran kembali marak. Salah satunya dengan membuat satgas pelajar dari sekolah yang ada di Cibinong.
“Ke depan kita akan mengimbau ke pihak sekolah yang ada di Cibinong. Polsek Cibinong sudah membuat satgas pelajar,” kata Dhimas kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Satgas pelajar bertujuan untuk memantau aktivitas para pelajar. Sehingga bisa mendeteksi sedini mungkin apabila ada pelajar yang kedapatan hendak menggelar tawuran.
“Satgas pelajar untuk deteksi dini apabila ada anak-anak yang akan tawuran bisa kita antisipasi lebih awal, sehingga tidak terjadi tawuran,” ujarnya.
Dhimas mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya. Apabila sudah di luar jam sekolah, tolong ditanyakan aktivitasnya.
“Saya juga mengimbau mbau orang tua yang memiliki anak remaja, apabila anaknya sudah pulang sekolah tolong dicari keberadaannya supaya tidak menggunakan waktu kosongnya untuk aksi yang tidak baik,” ucapnya.
21 Pelajar Diamankan saat Hendak Tawuran
Diketahui, sebanyak 21 pelajar ditangkap di dua lokasi kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena diduga hendak menggelar tawuran pelajar dengan sekolah lain.
“Polsek Cibinong berhasil mengamankan 21 pelajar yang terindikasi akan melakukan kegiatan tawuran Lokasi yang pertama ada di eks Gedung Arsip, Cikaret, dan kedua di Lapangan Sepakbola Cipayung, Kelurahan Tengah,” kata Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Mako Polsek Cibinong.
Dari tangan pelajar tersebut, didapati senjata tajam jenis celurit dan pedang. Sebanyak tiga pelajar menjadi tersangka.
“Dari 21 pelajar, didapati 3 orang yang membawa senjata tajam. Untuk 3 orang tersebut akan kita kenakan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun,” ungkapnya.
(rdh/fas)