Jakarta –
Mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Selain itu, Arif juga dituntut denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Jaksa mengatakan hal memberatkan Arif ialah meminta Baiquni untuk menghapus rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Rekaman CCTV itu sendiri menunjukkan hal berbeda dari cerita Sambo yang mengaku baru tiba setelah Yosua tewas.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Arif juga tahu CCTV yang dirusak itu berguna untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua. Seharusnya, kata jaksa, Arif mengamankan CCTV itu dan menyerahkannya ke penyidik.
“Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik,” ucap jaksa.
Jaksa meyakini Arif telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana. Hal itu karena saat melakukan pengamanan bukti CCTV itu tanpa didukung surat perintah yang sah.
“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” ujar jaksa.
Sementara, hal yang meringankan yakni Arif mengakui dan menyesali perbuatannya. Arif, kata jaksa, juga masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
“Hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya,” ujarnya.
Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video ‘AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui Terkait Perusakan CCTV Kasus Sambo’:
(whn/haf)