Jakarta

    Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara terkait perusakan CCTV yang menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal yang meringankan tuntutan yakni Irfan merupakan penerima penghargaan Adhi Makayasa yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

    “Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

    Jaksa menyebut Irfan masih berusia muda dan memiliki tanggungan keluarga. Jaksa juga menyebut Irfan bersikap sopan selama proses persidangan.

    “Terdakwa bersikap sopan selama masih dalam persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” ujar jaksa.

    Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan yakni Irfan sebagai perwira Polri seharusnya tahu tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan. Jaksa menyebut Irfan mempunyai pengetahuan lebih terkait kegiatan penyidikan yang berhubungan dengan tindak pidana.

    “Terdakwa merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana,” kata jaksa.

    Jaksa juga menyebut Irfan sebagai penyidik aktif di Dittipidum Bareskrim Polri harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Jaksa meyakini Irfan turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya. Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan peraturan undang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya.

    Dituntut 1 Tahun Penjara

    AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

    “Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara,” imbuhnya.

    Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

    (whn/haf)



    Source link

    Share.