Jakarta –
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengatakan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus disosialisasikan kepada masyarakat. Meski sudah lahir UU TPKS, sosialisasi harus terus dilakukan karena kekerasan seksual terjadi langsung di lingkungan warga.
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa memang persoalan ini sangat penting untuk kita bicarakan, termasuk ekses berlakunya UU itu,” kata Otto, Jumat (27/1/2013).
Hal itu juga disampaikan dalam seminar ‘Proteksi Diri dari Predator Seksual’ yang digelar antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta secara hybrid pada Kamis (26/1) kemarin. Menurut Otto, dalam menangani kekerasan seksual harus memperhatikan korban.
“Anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antarindiviru adalah keliru,” ungkap Otto.
Sebab, kata Otto, UUD 1945 menyatakan negara harus melindungi hak asasi manusia (HAM).
“Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir. Sehingga seminar ini sangat penting sekali,” kata Otto.
Dalam seminar itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan kerja sama atau kolaborasi Peradi dan UKI ini sangat positif dalam menyosialiasikan UU TPKS dan mencegah tindak pidana tersebut. I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan, sesuai hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021, kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM yang harus dihapuskan,” kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Di tempat yang sama, Rektor UKI Jakarta, Dhaniswara K Raharjo menyampaikan, salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan. Siapa pun, baik perempuan ataulaki-laki harus berani melawan.
“Jadi kalau merasa tidak nyaman, tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” beber Dhaniswara K Raharjo.
Simak juga ‘Poin-poin Penting UU TPKS yang Perlu Diketahui’:
(asp/zap)