Jakarta –
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat palsu hingga obat kadaluwarsa. Barang bukti sebanyak 430 ribu butir obat disita polisi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat yang menyebutkan adanya toko online yang menjual obat palsu. Menyikapi hal tersebut, polisi kemudian menyelidiki dan mengamankan tiga orang pelaku atas nama RA, RI, dan CS.
“Kami juga melakukan penyelidikan melalui media online, dari hasil penyelidikan kami tersebut kemudian kami berhasil mengamankan beberapa orang yang kami kembangkan kemudian ada beberapa barang bukti yang sudah disita,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua produsen obat yang berlokasi di Jakarta dan juga Cirebon. Diketahui mereka membuat obat dengan cara meniru obat yang asli dengan bahan dasar tepung. Selain itu, mereka juga mengganti kemasan obat yang sudah kadaluwarsa untuk selanjutnya dijual ke masyarakat.
Polda Metro bongkar bisnis obat palsu di Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat (Wildan Noviansah/detikcom)
|
“Jadi kecil besarnya meniru dari yang asli. Bahan-bahannya dari tepung terigu, dan lain sebagainya. Kami dapatkan sekarang ini produsen-produsen ini boleh dibilang, produsen rumahan. Namun kalau dilihat hasil produksinya per harinya cukup besar, jadi alat peralatannya masih sangat sederhana sekali,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, total 11 orang tersangka diamankan yakni inisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ. Mereka memiliki peran berbeda satu sama lainnya, mulai dari produsen, penjual hingga sales.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan 430 ribu butir obat ilegal hingga kadaluwarsa. Mulai dari obat untuk sakit gigi hingga antibiotik. Dari hasil penelitian bersama BPOM, didapatkan hasil bahwa obat yang dijual tersebut adalah obat kadaluwarsa dan tidak memiliki izin edar.
“Berbagai obat yang disita bisa dibilang secara global ilegal dari mulai palsu hingga tanpa ada izin produksi atau BPOM. Atau ada juga obat yang expired atau kadaluarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kadaluwarsa,” jelas.
Atas perbuatan tersebut, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sejumlah obat-obatan diduga palsu disita polisi dari beberapa tempat, seperti di Rawamangu, Jakarta Timur; Pasar Pramuka, Jakarta Pusat; Babelan, Kabupaten Bekasi, hingga di Cirebon, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih dalam kasus tersebut. Termasuk mencari tahu apakah ada korban dari ulah para tersangka itu.
“Pencegahan lebih baik dengan proses pengungkapan ini bisa menghindari korban-korban yang lain. Penyidikan belum selesai, kita buka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan terkait obat-obatan tersebut silakan ke Ditreskrimsus,” ujar Trunoyudo.
(wnv/mea)