Kasus kecelakaan melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, dengan purnawirawan polisi berinisial ESBW, sampai pada akhir titik kesimpulan. Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan karena kelalaian Hasya. Sementara purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.
Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelaan itu.
Kecelakaan maut ini terjadi pada Kamis (6/10/2022) lalu di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penyidikan kasus berjalan 3 bulan lamanya hingga korban tewas kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidikan kasus kecelakaan mahasiswa UI ini dilaksanakan sesuai prosedur dan mengedepankan objektivitas. Dikatakan Trunoyudo, proses penyidikan juga dilakukan secara ilmiah.
“Perlu diyakini penyidik profesional melakukan penyidikan dan kesetaraan dalam proses hukum ini objektivitas dijaga, scientific, seperti yang sering ditekankan oleh Pak Kapolda. Ini mengkolaborasikan teknis prosedur dan hal ilmiah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara yang dilakukan sebanyak 3 kali sebelum akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel. (Foto: Dok. Istimewa)
|
“Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum,” kata Latif Usman.
Dirangkum detikcom, Sabtu (28/1/2023), berikut ini sejumlah hal terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan polisi.
1) Korban Tewas Malah Jadi Tersangka
Penetapan tersangka M Hasya Attalah Syaputra, korban yangg tewas dalam kecelakaan itu dikonfirmasi oleh tim advokasi keluarga. Hasya ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari 2023.
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023, yang menyebutkan kasus .kecelakaan ini dihentikan proses penyidikannya, lantaran Hasya sebagai tersangka dinyatakan meninggal dunia.
“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ujar Indira dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (27/1).