Jakarta –
Polisi menetapkan sopir Audi hitam, Sugeng Guruh, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan labfor, dan inafis.
“Ini merupakan pembuktian secara normatif dan prosedural sesuai dengan penyidikan kasus lakalantas,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dilansir detikJabar, Sabtu (28/1/2023).
“Ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman (sopir Audi),” tuturnya.
Ibrahim mengatakan pelaku berusaha melarikan diri. Ibrahim memastikan pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan penangkapan.
“Tersangka ini ada upaya melarikan diri. Kami berupaya melakukan penangkapan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Jumat (20/1/2023) siang, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia usai terlindas mobil di menjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Namun pelaku langsung kabur usai kecelakaan.
Simak berita selengkapnya di sini.
(dwia/dek)