Kasus kecelakaan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, menguak sisi lain. Seorang wanita bernama Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi, mengaku sebagai istri kedua seorang polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara soal sosok polisi tersebut, yakni Kompol D ini. Trunoyudo mengakui Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur tersebut.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Terkait hal ini, Kompol D saat ini diperiksa tim Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kompol D diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait hubungannya dengan Nur.
Trunoyudo menambahkan, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi. Kompol D diduga melakukan perbuatan zina dan perselingkuhan.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya.
Trunoyudo menuturkan, untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik, Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Lebih lanjut, Trunoyudo juga mengatakan mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
“Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” ucap dia.
Baca di halaman selanjutnya: sopir mobil Audi A6 jadi tersangka.