Jakarta –
PT Jakarta Propertindo (JakPro) angkat bicara mengenai dugaan pengaturan pemenang tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III yang didalami oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bagaimana respons JakPro?
“Kan ada prosesnya, ada aturannya. Biar aturannya yang berjalan,” kata Direktur Utama JakPro Iwan Takwin di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Iwan menghormati penelusuran yang dilakukan oleh KPPU. Prinsipnya, hanya lembaga berwenang yang berhak memberikan putusan.
“Pasti ada prosesnya. Ada pihak yang bisa menjustifikasi putusan,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPPU menelusuri dugaan persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap III oleh JakPro. Sejauh ini, KPPU telah menggelar sidang majelis komisi perdana untuk mengusut perkara ini.
“KPPU menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 17/KPPU- L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III pada hari ini, 16 Januari 2023 secara hibrida (hybrid) di Kantor KPPU Jakarta,” demikian keterangan tertulis dari KPPU yang diterima, Jumat (20/1/2023).
Sidang majelis komisi perdana diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para telapor. Adapun, perkara ini berawal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III berupa pekerjaan interior yang melibatkan tiga pelapor.
Ketiga terlapor tersebut yaitu pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.
“Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON,” jelasnya.
(taa/isa)