Batam –
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meringkus komplotan judi online dengan situs ‘Raja Hoki’ yang merupakan jaringan internasional.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang tersangka asal Batam berinisial H (32 Tahun), I (34 Tahun), dan A (42 Tahun) yang berperan sebagai bandar dan administrator sudah ditahan.
“Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon ‘member’ (user) melalui ‘postingan’ media sosial dengan nama akun ‘Raja Hoki’ dan memberikan iming-iming bonus besar,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Batam, seperti dilansir Antara, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi online. Namun karena ada banyak keluhan dari masyarakat, maka mereka pindah sementara ke Filipina.
“Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada tanggal 25 Januari 2023 mereka ditangkap,” kata dia.
Kasus ini terungkap, kata dia, setelah polisi melakukan patroli siber yang mendapati ada akun Instagram bernama “Raja Hoki”. Akun Instagram tersebut mem-“posting” permainan judi online. Kemudian petugas mengecek pemilik dan tempat beroperasi
“Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam,” katanya.
Setelah mendapatkan lokasi, katanya, petugas menangkap ketiga tersangka. Dari proses penangkapan itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa komputer, laptop, dan telepon genggam
“Dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mencari jaringan lainnya.
Atas perbuatannya itu, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 2, Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang melakukan postingan yang mengajak melakukan unsur perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(idh/imk)