Jakarta –
Polemik rencana penggusuran SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok masih belum usai. Kelompok orang tua siswa SDN Pocin 1, kali ini mendatangi Gedung Sate untuk menyampaikan nota banding administratif ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai rencana penggusuran tersebut.
Kepada wartawan, kuasa hukum orang tua murid SDN Pocin 1 Francine Widjojo mengatakan, penyampaian nota banding administratif merupakan upaya dari para orang tua lantaran belum adanya itikad dari Wali Kota Depok M Idris. Mereka meminta Ridwan Kamil untuk mengabulkan tuntutannya supaya membatalkan rencana penggusuran SDN Pocin 1.
“Kami menyampaikan banding administratif ke Gubernur Jawa Barat karena tidak ada tanggapan dan itikad baik dari Wali Kota Depok. Harapannya, Gubernur Jawa Barat memenuhi tuntutan kami dan memerintahkan Wali Kota Depok melakukan tanggungjawab dan kewajibannya untuk mengembalikan KBM di SD Pocin 1 seperti semula,” kata Francine di Gedung Sate, seperti dilansir detikJabar, Rabu (1/2/2023).
Ia menyatakan, Idris hingga sekarang belum memberikan kepastian hukum untuk segera membatalkan rencana penggusuran SDN Pocin 1. Janji Idris untuk berkomunikasi dengan para orang tua dan mengembalikan kondisi SDN Pocin 1 seperti semula juga tidak pernah dilaksanakan.
“Katanya akan dikembalikan ke kondisi semula, tapi sampai sekarang ada beberapa guru belum kembali dan mengajar. Maka kami mengajukan gugatan administratif supaya Gubernur Jawa Barat bisa memerintahkan Wali Kota Depok untuk membatalkan rencana penggusuran SDN Pocin 1,” tuturnya.
Para orang tua pun memberikan batas waktu selama 10 hari kerja mengenai gugatan administratif itu. Jika dalam batas waktu yang diminta tidak ditanggapi, mereka berencana menggugat Wali Kota Depok hingga Ridwan Kamil ke PTUN.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)