Jakarta –
Polisi menetapkan anak Anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Aan Saputra Wijaya sebagai tersangka. Aan ditetapkan sebagai tersangka karena menganiayaan juru parkir (Jukir) bernama Suwardi (47).
Dilansir detikSulsel, Kamis (2/2/2023) Aan ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Tadi siang gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan dia (Aan) sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal, Rabu (1/2/2023).
Aan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suwardi di Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin (30/1). Theodorus menuturkan Aan kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Pelaku melanggar pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Theodorus.
Suwardi sempat merespons upaya damai yang dilakukan Aan Saputra terkait penganiayaan. Suwardi mengatakan seluruh keluarganya keberatan damai.
“Semua keluarga keberatan, masuk mi berkasnya di Polres,” ujar Suwardi.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/dek)