Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman menilai pelaporan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke polisi adalah hak warga negara. Akan tetapi, Habiburokhman mengusulkan agar kasus ini tak dibawa ke ranah pidana.
“Membuat laporan polisi tentu hak warga negara, kita persilakan saja. Tapi sebagai orang hukum terus terang saya bingung apa argumentasi ilmiah laporan terhadap para hakim MK ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
“Kalau mengacu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen kan harus menimbulkan hak. Saya pertanyakan hak apa yang timbul bagi si pelaku dengan adanya dokumen yang dipalsukan tersebut, ini kan redaksi undang-undang yang tidak mengatur hal orang per orang secara pribadi,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, seluruh hakim konstitusi sepatutnya dikonfirmasi mengenai perubahan frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’ pada putusan perkara di MK. Dia menilai masalah itu tak harus dibawa ke ranah hukum.
“Solusi masalah ini tidak harus dibawa ke kepolisian, cukup para hakim itu dikonfirmasi, frasa mana yang benar mereka sepakati, frasa ‘dengan demikian’ atau ‘ke depannya’. Lah jumlah hakim MK kan cuma 9 orang, akan mudah sekali mengeceknya,” tutur dia.
Habiburokhman berharap wibawa hakim dan MK dijaga. Menurutnya, jalur hukum pidana hendaknya menjadi langkah terakhir.
“Kita jagalah wibawa hakim dan lembaga MK, jangan masalah seperti ini dibawa ke ranah pidana. Bisa lewat Mahkamah Kehormatan MK. Masyarakat kita harus diedukasi jangan dikit-dikit mau penjarakan orang, hukum pidana itu ultimum remidium, langkah terakhir,” tutur dia.
Baca berita lengkapnya pada halaman berikut.